Picture
Picture
Hak-hak Dasar Warganegara dan Azas Pemerintahan
Dalam Rumusan UUDS RI Tahun 1950
Bagian 5
Hak-hak Dan Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia

Pasal 7
(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang.
(2) Sekalian orang berhak menuntut perlakuan dan perlindungan jang sama oleh undang-undang.
(3) Sekalian orang berhak menuntut perlindungan jang sama terhadap tiap-tiap pembelakangan
dan terhadap tiap-tiap penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.
(4) Setiap orang berhak mendapat bantuan-hukum jang sungguh dari hakim-hakim jang
ditentukan untuk itu, melawan perbuatan-perbuatan jang berlawanan dengan hak-hak dasar
jang diperkenankan kepadanja menurut hukum.

Pasal 8
Sekalian orang jang ada didaerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan
harta-bendanja.

Pasal 9
(1) Setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan negeri dan–djika ia warga-negara atau penduduk–kembali kesitu.

Pasal 10
Tiada seorangpun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba.
Perbudakan, perdagangan budak dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun jang
tudjuannja kepada itu, dilarang.

Pasal 11
Tiada seorang djuapun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum setjara ganas, tidak
mengenal peri-kemanusiaan atau menghina.

Pasal 12
Tiada seorang djuapun boleh ditangkap atau ditahan, selain atas perintah untuk itu oleh kekuasaan jang sah menurut aturan-aturan undang-undang dalam hal-hal dan menurut tjara jang diterangkan dalamnja.

Pasal 13
(1) Setiap orang berhak, dalam persamaan jang sepenuhnja mendapat perlakuan djudjur dalam
perkaranja oleh hakim jang tak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan kewadjibankewadjibannja dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman jang dimadjukan terhadapnja beralasan atau tidak.
(2) Bertentangan dengan kemauannja tiada seorang djuapun dapat dipisahkan dari pada hakim,
jang diberikan kepadanja oleh aturan-aturan hukum jang berlaku.

Pasal 14
(1) Setiap orang jang dituntut karena disangka melakukan sesuatu peristiwa pidana berhak
dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannja dalam suatu sidang pengadilan,
menurut aturan-aturan hukum jang berlaku, dan ia dalam sidang itu diberikan segala
djaminan jang telah ditentukan dan jang perlu untuk pembelaan.
(2) Tiada seorang djuapun boleh dituntut untuk dihukum atau didjatuhi hukuman, ketjuali karena
suatu aturan hukum jang sudah ada dan berlaku terhadapnja.
(3) Apabila ada perubahan dalam aturan hukum seperti tersebut dalam ajat diatas, maka
dipakailah ketentuan jang lebih baik bagi sitersangka.

Pasal 15
(1) Tiada suatu pelanggaran atau kedjahatanpun boleh diantjamkan hukuman berupa rampasan
semua barang kepunjaan jang bersalah.
(2) Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak
kewargaan.

Pasal 16
(1) Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu-gugat.
(2) Mengindjak suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan
dengan kehendak orang jang mendiaminja, hanja dibolehkan dalam hal-hal jang ditetapkan
dalam suatu aturan hukum jang berlaku baginja.

Pasal 17
Kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan surat-menjurat tidak boleh diganggu-gugat,
selainnja dari atas perintah hakim atau kekuasaan lain jang telah disahkan untuk itu menurut
peraturan-peraturan undang-undang dalam hal-hal jang diterangkan dalam peraturan itu.

Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan agama, keinsjafan batin dan pikiran.

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunjai dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 20
Hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang.

Pasal 21
Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan diatur dengan undang-undang.

Pasal 22
1) Sekalian orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak dengan bebas memadjukan pengaduan kepada penguasa, baik dengan lisan ataupun dengan tulisan.
(2) Sekalian orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak memadjukan permohonan kepada penguasa.

Pasal 23
(1) Setiap warga-negara berhak turut-serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil jang dipilih dengan bebas menurut tjara jang ditentukan oleh undang-undang.
(2) Setiap warga-negara dapat diangkat dalam tiap-tiap djabatan pemerintah. Orang asing boleh diangkat dalam djabatan-djabatan pemerintah menurut aturan-aturan jang ditetapkan oleh undang-undang.


Pasal 24
Setiap warga-negara berhak dan berkewadjiban turut-serta dengan sungguh dalam pertahanan Negara.

Pasal 25
(1) Penguasa tidak akan mengikatkan keuntungan atau kerugian kepada termasuknja warganegaradalam sesuatu golongan rakjat.
(2) Perbedaan dalam kebutuhan masjarakat dan kebutuhan hukum golongan rakjat akan diperhatikan.

Pasal 26
(1) Setiap orang berhak mempunjai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Seorangpun tidak boleh dirampas miliknja dengan semena-mena.
(3) Hak milik itu adalah suatu funksi sosial.

Pasal 27
(1) Pentjabutan hak milik untuk kepentingan umum atas sesuatu benda atau hak tidak
dibolehkan, ketjuali dengan mengganti kerugian dan menurut aturan-aturan undang-undang.
(2) Apabila sesuatu benda harus dibinasakan untuk kepentingan umum, ataupun, baik untuk
selama-lamanja maupun untuk beberapa lama, harus dirusakkan sampai tak terpakai lagi, oleh
kekuasaan umum, maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian dan menurut aturanaturan undang-undang, ketjuali djika ditentukan jang sebaliknja oleh aturan-aturan itu.

Pasal 28
(1) Setiap warga-negara, sesuai dengan ketjakapannja, berhak atas pekerdjaan, jang lajak bagi
kemanusiaan.
(2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerdjaan dan berhak pula atas sjarat-sjarat
perburuhan jang adil.
(3) Setiap orang jang melakukan pekerdjaan jang sama dalam hal-hal jang sama, berhak atas
pengupahan jang sama dan atas perdjandjian-perdjandjian pekerdjaan jang sama baiknja.
(4) Setiap orang jang melakukan pekerdjaan, berhak atas pengupahan adil jang mendjamin
kehidupannja bersama dengan keluarganja, sepadan dengan martabat manusia.

Pasal 29
Setiap orang berhak mendirikan serikat-sekerdja dan masuk kedalamnja untuk memperlindungi
dan memperdjuangkan kepentingannja.

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga-negara berhak mendapat pengadjaran.
(2) Memilih pengadjaran jang akan diikuti, adalah bebas.
(3) Mengadjar adalah bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa jang dilakukan
terhadap itu menurut peraturan undang-undang.

Pasal 31
Kebebasan melakukan pekerdjaan sosial dan amal, mendirikan organisasi-organisasi untuk itu,
dan djuga untuk pengadjaran partikelir, dan mentjari dan mempunjai harta untuk maksud-maksud itu, diakui, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa jang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang.

Pasal 32
Setiap orang jang ada didaerah Negara harus patuh kepada undang-undang termasuk aturanaturan hukum jang tak tertulis, dan kepada penguasa-penguasa.

Pasal 33
Melakukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan jang diterangkan dalam bagian ini hanja dapat
dibatasi dengan peraturan-peraturan undang-undang semata-mata untuk mendjamin pengakuan
dan penghormatan jang tak boleh tiada terhadap hak-hak serta kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi sjarat-sjarat jang adil untuk ketenteraman, kesusilaan dan kesedjahteraan dalam suatu masjarakat jang demokratis.

Pasal 34
Tiada suatu ketentuanpun dalam bagian ini boleh ditafsirkan dengan pengertian, sehingga sesuatu penguasa, golongan atau orang dapat memetik hak daripadanja untuk mengusahakan sesuatu apa atau melakukan perbuatan berupa apapun jang bermaksud menghapuskan sesuatu hak atau kebebasan jang diterangkan dalamnja.
Azas-azas Dasar Pemerintahan
Dalam Rumusan UUDS RI Tahun 1950 Bagian 6 Pasal 35

Bagian 6 Azas-azas Dasar.
Pasal 35
Kemauan Rakjat adalah dasar kekuasaan penguasa; kemauan itu dinjatakan dalam pemilihan berkala jang djudjur dan jang dilakukan menurut hak-pilih jang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara jang rahasia ataupun menurut tjara jang djuga mendjamin kebebasan mengeluarkan suara.


Sumber :
UUDS RI 1950
Hak-hak Dasar Warganegara
Dalam Rumusan UUD Tahun 1945 Amandemen Tahun 2000, BAB X A Pasal 28A - 28J
Bab XA
HAK ASASI MANUSIA


Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.


Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.


Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya.

Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2) Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


(2) Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Sumber: UUD 1945